You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Tambora
Tambora

Kec. Pekat, Kab. Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pembentukan kelompok sadar hukum ( KADARKUM) desa Tambora yang di hadir oleh puluhan masyarakat Desa Tambora

Administrator 28 November 2025 Dibaca 24 Kali
Pembentukan kelompok sadar hukum  ( KADARKUM) desa Tambora yang di hadir oleh puluhan masyarakat Desa Tambora
Pemerintah Desa Tambora telah melaksanakan sesuai dengan perintah Aturan terbaru Pemerintah pusat dimana Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) sudah di lakuakan pada kamis 27 November 2025 di desa Tambora pada dasar yang di  fokus pada pembentukan, pembinaan, dan kriteria penilaian yang lebih komprehensif untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, termasuk sebagai kriteria penilaian baru. Peraturan ini bertujuan menjadikan desa sebagai wadah peningkatan kesadaran hukum yang aktif dan partisipatif yang ada di desa 
Pembentukan dan Pembinaan
  • Pembentukan Kadarkum: Dibentuk atas dasar kesukarelaan untuk menghimpun warga yang ingin meningkatkan kesadaran hukumnya.
  • Pembinaan: Diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan pemerintah daerah, dengan kegiatan seperti penyuluhan hukum, temu sadar hukum.
  • Pelaksanaan: Diselenggarakan minimal 2 kali setahun dan dilaporkan secara tertulis.

Adapu Tujuan dan Manfaat dari di bentuk KADARKUM Desa Tambora ini

  • Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum Agar masyarakat Desa tambora  memahami hak dan kewajibannya.
  • Menyelesaikan permasalahan hukum  Memberi ruang bagi masyarakat Desa Tambora  untuk menyelesaikan masalah secara non-litigasi.
  • Menciptakan budaya hukum Membangun masyarakat Desa Tambora  yang tertib dan taat hukum.. 

Selain dari Fungsi Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) desa adalah sebagai wadah untuk menghimpun warga yang berkesadaran hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi, serta membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat secara non-litigasi. Selain itu, Kadarkum berperan aktif sebagai pendukung program desa sadar hukum dalam membangun budaya hukum yang kokoh

dan Masyarakat Desa Tambora Memberi Kepercayaan yang diberikan kepada saudara Nasarudin dan  Suhardadi ini  bukan sekadar kehormatan, tetapi amanah besar  yang di berikan oleh masyarakat desa tambora semoga amanah di Jaga dengan  baik selain diri, institusi, dan Pemerintah Desa tambora Kabupaten dompu  semoga berdedikasi dan kerja keras serta  Tingkatkan loyalitas kepada pimpinan serta pelayanan kepada masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan