- Pembentukan Kadarkum: Dibentuk atas dasar kesukarelaan untuk menghimpun warga yang ingin meningkatkan kesadaran hukumnya.
- Pembinaan: Diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkumham bekerja sama dengan pemerintah daerah, dengan kegiatan seperti penyuluhan hukum, temu sadar hukum.
- Pelaksanaan: Diselenggarakan minimal 2 kali setahun dan dilaporkan secara tertulis.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum Agar masyarakat Desa tambora memahami hak dan kewajibannya.
- Menyelesaikan permasalahan hukum Memberi ruang bagi masyarakat Desa Tambora untuk menyelesaikan masalah secara non-litigasi.
- Menciptakan budaya hukum Membangun masyarakat Desa Tambora yang tertib dan taat hukum..
Selain dari Fungsi Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) desa adalah sebagai wadah untuk menghimpun warga yang berkesadaran hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui penyuluhan dan sosialisasi, serta membantu penyelesaian masalah hukum di masyarakat secara non-litigasi. Selain itu, Kadarkum berperan aktif sebagai pendukung program desa sadar hukum dalam membangun budaya hukum yang kokoh
dan Masyarakat Desa Tambora Memberi Kepercayaan yang diberikan kepada saudara Nasarudin dan Suhardadi ini bukan sekadar kehormatan, tetapi amanah besar yang di berikan oleh masyarakat desa tambora semoga amanah di Jaga dengan baik selain diri, institusi, dan Pemerintah Desa tambora Kabupaten dompu semoga berdedikasi dan kerja keras serta Tingkatkan loyalitas kepada pimpinan serta pelayanan kepada masyarakat.